Kuasa hukum eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sangat percaya bakalan menangi tuntutan praperadilan serta pemastian terduga clientnya dalam perkara pendapat korupsi kas wilayah (kasda) 2003-2010 gugur dengan sendirinya.
Sidang kelanjutan tuntutan praperadilan itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (1/7/2019) . Dalam sidang itu, kuasa hukum Agus, Zamzam Wathoni, mendatangkan saksi pakar ialah ahli hukum Kampus Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Bijak Setiawan.
Seusai dengerin info saksi pakar itu, Zamzam Wathoni yakin pemastian terduga clientnya bakal gugur dengan sendirinya. Ia menilainya dalam masalah itu berlaku azas ne bus in idem lantaran perkara pendapat korupsi sejumlah Rp11, 2 miliar udah inkracht, pemeran udah dilaksanakan serta kembalikan kerugian negara. Baca Juga : pengertian hukum
“Saya sangat percaya Kejaksaan bakal kesukaran tunjukkan itu [keterlibatan Agus Fatchur Rahman dalam perkara korupsi kasda]. Masalah ini udah ditetapkan atau udah inkracht. Ketika itu udah ada pesertanya [tersangka], saat ini pirsawan jadi pengin jadikan peserta. Kan lucu, jadi Kejaksaan ini kurang kerjaan, ” ujar Zamzam kala dijumpai wartawan selepas sidang.
Zamzam pun menilainya ada ketidakpasan pada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dalam masalah itu. Menurut dia, SPDP itu diterima Agus pada 5 Desember 2018, akan tetapi pada SPDP terdaftar tanggal penerbitannya 6 Desember 2018.
“Prosedur penyitaan alat bukti itu pun dilalaikan Kejaksaan. Alat bukti yg resmi itu selayaknya dokumen surat asli, bukan fotocopy. Walau udah konfirmasi dari beberapa pihak berkenaan, bila tak penuhi standard UU jadi [bukti] itu tak ada manfaatnya serta tak bermakna apa-apa. Barang untuk bukti itu mesti udah diambil sebelum diputuskan terduga, hla ini diputuskan terduga dahulu baru dilaksanakan penyitaan barang untuk bukti, ” ujar Zamzam.
Dalam sidang itu, Bijak memperjelas penjelasan perihal SPDP, penjelasan terduga, prasyarat keabsahan barang untuk bukti, dan sebagainya sama dengan KUHAP. Menurut dia, SPDP itu sifatnya imperatif atau mesti, bukan fakultatif.
Akibat dari penerbitan SPDP yg tidak pas peraturan, kata Bijak, dapat menghentikan penyelidikan. Bijak pun memperjelas sesuai sama ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) , seorang dapat diputuskan jadi terduga seusai tercukupi bukti permulaan, bukan atas basic prasangka atau perasaan.
Ia memperjelas KUHAP tak membatasi makna dari bukti permulaan itu. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan MK, pemastian terduga itu mesti dapat dukungan sedikitnya dua alat bukti yg cukup.
Ia menilainya dokumen surat yg asli lebih valid ketimbang dokumen surat berbentuk fotocopy. “Surat berbentuk fotocopy belum valid, namun bukan bermakna itu tak berfaedah. Itu dapat jadikan bahan buat cari alat bukti lain. Bukti surat fotocopy itu masih butuh dikonfirmasikan dengan faksi pemberi serta pembawa surat, ” katanya.
Simak Juga : pancasila sebagai dasar negara
Kala dijumpai wartawan selepas sidang, perwakilan penyidik Kejari Sragen juga sekaligus Kasi Perdata serta Tata Upaya Negera (Datun) , Kekal Prabowo, malas memberikan komentar berkenaan kenyataan di persidangan itu. Dalam sidang itu, penyidik Kejari Sragen memohon peluang mendatangkan saksi pakar dalam sidang seterusnya, Rabu (3/7/2019) .
No comments:
Post a Comment